Work From Home Hanya Berlaku Bagi ASN Usia 55 Tahun ke Atas
Drs Syamsuar
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kendati dalam masa penerapan new normal, tetapi masih ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan bekerja dengan sistem Work From Home (WFH). Sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, hanya (ASN) berusia 55 tahun ke atas, tetap bekerja di rumah.
Gubernur Riau (Gubri) Drs Syamsuar Msi menegaskan, bahwa keputusan ini merupakan instruksi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Tjahjo Kumolo yang memperpanjang WFH hingga tanggal 4 Juni 2020 mendatang.
''Pemprov Riau sendiri akan menjalankan instruksi Menpan-RB itu,'' ujar Syamsuar.
Ini artinya, terang Gubri, pihaknya akan mentaati kebijakan Menteri tersebut. ''Untuk di Riau, kami telah membuat kebijakan ASN yang berumur 55 tahun ke atas, tetap bekerja di rumah,'' ungkap Gubri, Jumat (29/5/20).
Pengeculaian, sebut Gubri, akan juga diberlakukan bagi ASN yang sedang sakit, hamil dan menyusui juga masih menerapkan WFH.
''Maka yang bekerja di kantor hanya ASN usia di 55 ke bawah,'' sambung Gubri.
Kemudian, hal ini juga berlaku untuk kepala OPD tetap bekerja di kantor. Termasuk seluruh pejabat struktutral tetap masuk kantor.
Seperti diketahui, Menpan-RB Tjahjo Kumolo resmi memperpanjang masa bekerja di rumah bagi aparatur sipil negara atau ASN hingga 4 Juni 2020. Kebijakan tersebut bakal terus dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan tersebut diatur berdasarkan Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2020 mengenai masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH). Pemerintah telah mengubah aturan tersebut selama beberapa kali.
''Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga dan daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,'' seperti dikutip dari Surat Edaran tersebut, pada Jumat (29/5).
Dalam surat edaran tersebut, penetapan masa perpanjangan WFH bagi seluruh ASN berpedoman pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Selain itu, perpanjangan WFH mempertimbangkan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru yang mendukung produktivitas, tetapi tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat. (Ha)
Tulis Komentar